Pimpinan MPR: Pertimbangan Kemanusiaan Harus Dikedepankan dalam Proses Legislasi RUU PPRT
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak kunjung disahkan jadi undang-undang.
Kelompok perempuan dan anak, menurut dia, seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT.
Aspek perlindungan dari berbagai ancaman itu, tegas Atnike, merupakan salah satu tugas dari Komnas HAM.
Dia mengakui, Komnas HAM pada 2021 sudah memberikan rekomendasi dalam bentuk kajian agar Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189 sehingga Indonesia segera memiliki undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT.
"Kajian itu sudah kami serahkan kepada Komisi IX DPR RI dan Pemerintah," ujarnya.
Atnike menilai dengan adanya UU PPRT itu juga berarti negara hadir dalam upaya memberi perlindungan bagi PRT.
Di sisi lain, tambahnya, kehadiran UU PPRT juga mendorong agar profesi PRT menjadi lebih profesional dan kompeten.
Rekam Jejak Rahayu Saraswati, Anak Hashim Djojohadikusumo Pilih Mundur dari DPR RI, Hartanya Rp 34 M |
![]() |
---|
DPR Dorong Sinergi Antar Lembaga Demi Kesejahteraan Guru Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Dibahas Pararel dengan RUU KUHAP |
![]() |
---|
Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana Dukung Proyek Hidrogen Hijau Ulubelu 2026 |
![]() |
---|
Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Tidak Memberatkan Pengemudi Ojol dengan Kewajiban Asuransi Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.