Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Kasus Bentrok Antar-Kelompok di Depok

Ia mengatakan penetapan tujuh orang tersangka itu usai sebelumnya pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 14 orang imbas kasus

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Polisi dikabarkan telah menangkap sebanyak 14 orang imbas bentrok antar dua kelompok yang mengakibatkan satu orang tewas berinisial MSL (42) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/2/2023) kemarin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar kelompok yang menewaskan satu orang di Perumahan Rafles Hills, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/2/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tujuh orang tersangka itu usai sebelumnya pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 14 orang imbas kasus tersebut.

"Dari hasil proses penyidikan ditetapkanlah beberapa tersangka, ada tujuh tersangka," ucap Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Adapun ketujuh tersangka itu yakni NJ, ML, SA, SAH, AL, B dan RR.

Dikatakan Kabid Humas, ketujuh tersangka itu memiliki peran masing-masing dan terlibat langsung dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama M. Sufri.

"Yang pertama inisial NJ ini berperan yang melukai korban dengan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan korban M Sufri meninggal dunia," jelasnya.

Kemudian tersangka kedua bernisial ML, dijelaskan Trunoyudo adalah pihak yang memiliki persoalan pribadi berupa hutang-piutang dengan seseorang bernisial L.

"Tersangka ML ini yang berperan memilili masalah pribadi dengan L," ujarnya.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Internal Selesaikan Bentrok Urusan Utang yang Tewaskan Satu Orang di Depok

Sedangkan tersangka ketiga yakni SA memiliki peran yakni melakukan pemukulan terhadap korban berinisial R.

Adapun tersangka ke empat, yang berinisial SAH disebut memiliki peran membawa senjata tajam dan turut melakukan penganiayaan terhadap R dan rekan-rekannya yang juga menjadi korban.

"Kelima tersangkanya adalah AL perannya adalah melakukan dengan menggunakan kursi terhadap I. Tersangka B berperan melakukan terhadap korban I dan tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya pastikan penyebab bentrok antar kelompok di Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang menewaskan satu orang berinisial MSL (42) dikarenakan persoalan hutang piutang.

Menyikapi kasus ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pihaknya juga telah mengamankan 14 orang terkait aksi yang disebutnya sebagai pengeroyokan tersebut.

"14 orang ini ada inisial ML, EP, AD, HM, N, RR, AL BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH. Keempat belas ini secara maraton dilakukan proses pemeriksaan untuk lebih dalam," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved