Senin, 29 September 2025

Jangan Bingung, Orangtua Perlu Tahu Bentuk Kekerasan Seksual Pada Anak

orangtua sering bingung dan belum tahu jika beberapa tindakan yang diterima oleh anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah relawan membawa poster saat penandatanganan petisi perlindungan anak dalam kegiatan car free day (CFD) di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/1/2023). Penandatanganan petisi ini untuk mendorong agar hak-hak anak dapat dipenuhi oleh orang tua dan meminta kasus kekerasan seksual kepada anak atau wanita tidak diselesaikan secara restorative justice. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedangkan perlakukan salah seksual, adanya ancaman, tindakan fisik berupa seksual. 

Baik paksaan atau di bawah kondisi tidak setara. 

"Misalnya dilakukan guru terhadap murid, dilakukan ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan," katanya. 

Sedangkan tindakan seksual yang tidak diinginkan bisa berupa verbal, fisik atau gestur yang bersifat seksual.

Sehingga menyebabkan pelanggaran atau mempermalukan pihak lainnya.

"Jadi bentuk kekerasan seksual itu tidak hanya bentuk pemerkosaan, sodomi, inses," pungkasnya. 

Kekerasan seksual bisa beruapa bujukan, rayuan, menstimulasi seksual, perabaan dan eksploitasi komersial.

Selain itu penggunaan gambaran visual serta audivisual terkait pornografi juga termasuk kekerasan seksual

Begitu pun dengan prostitusi serta pernikahan paksa pada anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan