Senin, 29 September 2025

Ini Empat Poin Pernyataan IDAI Soal Tunjangan Dokter Spesialis Rp 30 Juta, Soroti Rumah Layak Huni

Keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya pada angka tunjangan melainkan bergantung pada kejelasan teknis pelaksanaan serta dukungan sistemik.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
screenshot
TUNJANGAN DOKTER SPESIALIS - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengingatkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya pada angka tunjangan, melainkan bergantung pada kejelasan teknis pelaksanaan dan dukungan sistemik lainnya. 

​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal mendapat sambutan positif dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).  

Baca juga: Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T Segera Dicairkan, Target Mulai Bulan Depan

Namun, IDAI mengingatkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya pada angka tunjangan, melainkan bergantung pada kejelasan teknis pelaksanaan dan dukungan sistemik lainnya.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K), menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dokter yang rela mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses dan fasilitas kesehatan. 

"Atas nama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kami menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal," ujar Piprim dalam pernyataan resminya, Kamis (7/8/2025).

Namun, agar kebijakan ini benar-benar berdampak dan berkelanjutan, IDAI menyoroti empat hal mendasar yang perlu segera diperjelas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Berikut daftarnya:

1. Status Penugasan: Sementara atau Permanen?

IDAI mempertanyakan apakah tunjangan ini hanya berlaku untuk dokter spesialis yang ditugaskan secara temporer melalui program seperti Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (P​PDS). Atau juga mencakup mereka yang memutuskan menetap secara permanen di daerah tertinggal.

"Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis termasuk dokter spesialis anak yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan," tegas Piprim.

Menurutnya, insentif jangka panjang menjadi kunci untuk membangun ekosistem pelayanan kesehatan yang stabil di wilayah terpencil.

2. Tunjangan Harus Diberikan Penuh dan Dijamin

IDAI meminta agar tunjangan dan insentif yang dijanjikan benar-benar diterima dokter secara utuh tanpa potongan, serta dilindungi oleh dasar hukum yang kuat. Mengingat beratnya medan tugas di daerah tertinggal, segala hak dokter perlu dipastikan aman dan tidak terganggu oleh birokrasi.

“Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga,” kata Piprim.

Baca juga: IDAI Ingatkan Pemerintah Soal Kebijakan Ibu Menyusui dan Cuti Enam Bulan

3. Tempat Tinggal yang Layak Jadi Kebutuhan Pokok

Selain insentif finansial, penyediaan tempat tinggal yang layak dan manusiawi menjadi keharusan. IDAI menekankan pentingnya fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, dan konektivitas internet untuk menunjang kualitas hidup para dokter beserta keluarganya selama bertugas.

Tanpa jaminan tempat tinggal yang layak, banyak dokter memilih kembali ke kota, sehingga pelayanan kesehatan menjadi timpang dan tidak berkelanjutan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan