Belum Dikirim ke DPR, RUU Perampasan Aset Masih Dimatangkan di Internal Pemerintah
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang belakangan ini disorot karena anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.
Salah satu dari dua RUU yang didorong untuk segera rampung tersebut yakni tentang Perampasan Aset.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023.
“RUU Perampasan Aset merupakan prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Prolegnas tahun 2023,” kata Jaleswari, Minggu, (12/2/2023).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Mahfud MD: Mari Perjuangkan Sama-sama
Menurutnya RUU tersebut saat ini masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector.
RUU harus dimatangkan terlebih dahulu karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya.
“Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya,” katanya.
Menurutnya apabila pembahasan diinternal rampung, pemerintah akan segera mengirim draft tersebut ke DPR untuk kemudian dibahas bersama-sama.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tim pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui TII mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 anjlok di angka 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya yakni 38.
Presiden mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki anjloknya IPK.
“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan asset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Presiden.
Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut hingga saat ini tidak pernah surut.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.
Roy Suryo Soroti Urutan Data Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Terbolak-balik: Itu Tidak Sah |
![]() |
---|
Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh |
![]() |
---|
DPR RI Resmi Masukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 |
![]() |
---|
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, NasDem: Pemilu Masih Lama |
![]() |
---|
Budayawan Eros Djarot Heran Jokowi dan Gibran Sulit Perlihatkan Ijazahnya: Apa Sih Susahnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.