Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Perampasan Aset

DPR RI Resmi Masukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). DPR RI secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. 

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi

"Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (23/9/2025).

Prolegnas Prioritas adalah singkatan dari Program Legislasi Nasional Prioritas, yaitu daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI dalam satu tahun sidang tertentu.

Baca juga: ICW Sebut RUU Perampasan Aset Krusial untuk Kembalikan Uang Negara dari Koruptor

Para anggota dewan pun menyatakan setuju.

Adapun sebelumnya, Sebanyak 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 resmi disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI.

RUU Perampasan Aset masuk daftar 52 RUU, sehingga DPR bisa melakukan pembahasan pada tahun ini.

Selain RUU Perampasan Aset, RUU Polri juga masuk prolegnas prioritas dan Komisi III DPR yang akan membahasnya.

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui revisi prolegnas perubahan di 2025. 

Revisi prolegnas prioritas ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk pengesahan.

Kesepakatan revisi RUU Prolegnas Prioritas 2025 diambil dalam rapat pleno. Rapat ini dihadiri oleh wakil pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat.

Semua anggota dewan berkata setuju dan diikuti kemudian dengan ketukan palu pimpinan.

Baca juga: Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian

Adapun inilah daftar 52 RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved