Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Juga Tetapkan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Pengadaan Airbus Garuda Indonesia

Sumber internal KPK kepada Tribunnews.com membenarkan bahwa perkara di PT IADS sudah naik ke tahap penyidikan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2010-2015.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya sebagai tersangka.

Namun, ternyata lembaga superbody itu juga sudah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo (IADS) Andri Budhi Setyawan.

Sumber internal KPK kepada Tribunnews.com membenarkan bahwa perkara di PT IADS sudah naik ke tahap penyidikan.

Andri Budhi juga sudah diperiksa tim penyidik pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Suap Pengadaan Pesawat Airbus Garuda Indonesia

Saat itu, Andri membantah telah memberi sejumlah aliran uang kepada anggota DPR terkait pengadaan pesawat Airbus Garuda Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bantahan seorang tersangka merupakan hal wajar.

Jika Andri tidak terima dijadikan sebagai tersangka, KPK mempersilakan dia mengajukan permohonan praperadilan.

"Sah-sah saja untuk tersangka membantah itu, termasuk keabsahan penetapan tersangka. Sesungguhnya kami siap untuk diuji, di mana? Di proses praperadilan," kata Ali, Jumat (10/2/2023).

Ali memastikan KPK telah bekerja sesuai ketentuan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, yaitu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

"Kami telah bekerja sesuai dengan ketentuan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Sehingga kemudian para tersangka ini mengajukan praperadilan, kami optimis akan ditolak oleh hakim," tandasnya.

Chandra Tirta Wijaya dan Andri Budhi Setyawan pun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, keduanya dicegah selama enam bulan sejak tahun lalu.

"Atas nama ini masuk daftar pencegahan usulan dari KPK berlaku 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kepada Tribunnews.com, Jumat (10/2/2023).

Dalam perkaranya, Chandra Tirta diduga telah menerima uang sebanyak Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat. Uang itu tak hanya diterima Chandra, melainkan turut mengalir ke sejumlah pihak dan korporasi.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali, Selasa (4/10/2022).

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 16 saksi, di antaranya pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, hingga pejabat di PT Garuda Indonesia.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved