Sabtu, 4 Oktober 2025

Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Dody memilih berangkat ke Jakarta bersama orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif ke Jakarta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya setelah mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

Saat itu, memang ada kesepakatan agar Arif menggantikan Dody berinteraksi dengan Linda.

"Saksi Syamsul Ma'arif telah bersepakat dengan terdakwa membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita.

Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah saksi Syamsul Ma'arif yang bertindak seolah-olah sebagai figur terdakwa," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu (2/1/2023).

Singkat cerita, Linda dan Arif bertemu untuk transaksi sabu di Jakarta Barat. Tepatnya di kediaman Linda di Kedoya, Kebon Jeruk.

Dari pertemuan itu, satu klip plastik berisi 1 kilogram sabu berhasil terjual ke tangan Linda seharga Rp 400 juta.

Sementara empat klip plastik lagi belum dilepas kepada Linda.

Kemudian Linda melapor kepada mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto terkait 1 kilogram sabu itu.

"Terdakwa menyerahkan satu klip plastik yang berisi narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1.000 gram kepada saksi Kasranto," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Linda dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Sabu 1 kilogram itu kemudian disimpan Kompol Kasranto untuk dijual kepada pengedar melalui anak buahnya, Aiptu Janto Situmorang.

Sebagai informasi, 5 kilogram sabu yang hendak dijual itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved