Kronologi Polisi Tangkap Perempuan Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta Palu
Perempuan ditangkap di Mapolresta Palu saat membesuk tahanan, kedapatan bawa sabu dalam pireks dan bagasi motor.
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial AA (50) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu saat membesuk keluarganya yang ditahan di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025).
Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga pireks berisi sabu serta alat hisap di barang bawaannya dan bagasi motor.
Sabu, atau nama ilmiahnya metamfetamin, adalah jenis narkotika sintetis berbentuk kristal putih yang sangat adiktif.
Sabu termasuk dalam golongan stimulan, yang bekerja dengan cara merangsang sistem saraf pusat.
Efek Penggunaan Sabu:
Meningkatkan energi dan kewaspadaan secara ekstrem
Menimbulkan euforia atau rasa senang berlebihan
Menekan nafsu makan dan kebutuhan tidur
Dalam jangka panjang: kerusakan otak, gangguan mental, paranoia, halusinasi, dan kecanduan berat
Mengapa Sabu Diselundupkan ke Penjara?
Penyelundupan sabu ke dalam penjara bukan hal baru dan terjadi karena beberapa alasan:
Permintaan Tinggi
Permintaan Tinggi di Dalam Lapas Narapidana yang sebelumnya kecanduan sabu sering mencari cara untuk tetap mengakses zat tersebut. Permintaan tinggi menciptakan pasar gelap di dalam penjara.
Harga Jual Tinggi
Karena sulit didapat, sabu di dalam penjara bisa dijual dengan harga berkali-kali lipat dibanding di luar. Ini menjadi ladang bisnis ilegal bagi oknum tertentu.
Sumber: Tribun Palu
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.