Senin, 29 September 2025

Kronologi Polisi Tangkap Perempuan Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta Palu

Perempuan ditangkap di Mapolresta Palu saat membesuk tahanan, kedapatan bawa sabu dalam pireks dan bagasi motor.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Kronologi Polisi Tangkap Perempuan Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta Palu
NET
PENJARA - Petugas Satresnarkoba Polresta Palu menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari perempuan berinisial AA saat membesuk tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial AA (50) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu saat membesuk keluarganya yang ditahan di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025). 

Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga pireks berisi sabu serta alat hisap di barang bawaannya dan bagasi motor.

Sabu, atau nama ilmiahnya metamfetamin, adalah jenis narkotika sintetis berbentuk kristal putih yang sangat adiktif. 

Sabu termasuk dalam golongan stimulan, yang bekerja dengan cara merangsang sistem saraf pusat.

Efek Penggunaan Sabu:

Meningkatkan energi dan kewaspadaan secara ekstrem

Menimbulkan euforia atau rasa senang berlebihan

Menekan nafsu makan dan kebutuhan tidur

Dalam jangka panjang: kerusakan otak, gangguan mental, paranoia, halusinasi, dan kecanduan berat

Mengapa Sabu Diselundupkan ke Penjara?

Penyelundupan sabu ke dalam penjara bukan hal baru dan terjadi karena beberapa alasan:

Permintaan Tinggi

Permintaan Tinggi di Dalam Lapas Narapidana yang sebelumnya kecanduan sabu sering mencari cara untuk tetap mengakses zat tersebut. Permintaan tinggi menciptakan pasar gelap di dalam penjara.

Harga Jual Tinggi 

Karena sulit didapat, sabu di dalam penjara bisa dijual dengan harga berkali-kali lipat dibanding di luar. Ini menjadi ladang bisnis ilegal bagi oknum tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan