Minggu, 5 Oktober 2025

Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Dody memilih berangkat ke Jakarta bersama orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif ke Jakarta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya setelah mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menawarkan pengangkutan narkotika berupa 5 kilogram sabu dari Bukittinggi ke Jakarta menggunakan pesawat.

Tawaran itu terungkap dalam sidang ageda pembacaan dakwaan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Saat itu AKBP Dody menghadap Irjen Teddy pada 19 September 2022 untuk melaporkan perkembangan penjualan barang bukti narkotika berupa sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Saksi Dody Prawiranegara akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Teddy Minahasa.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Keberatan dengan Jatah Penjualan Satu Kilogram Sabu Seharga Rp 300 Juta

Mendengar laporan itu, Teddy pun menawarkan agar barang bukti sabu itu dibawa menggunakan pesawat.

Sebab Teddy juga kan terbang ke Jakarta tak lama setelah itu.

"Terdakwa menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegeara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Namun Dody menolak tawaran Teddy tersebut.

"Saksi Dody Prawiranegara menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya."

Pada akhirnya, 5 kilogram sabu itu dibawa melalui jalur darat pada 22 September 2022.

Dody pun berangkat ke Jakarta bersama orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif.

"Saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Syamsul Ma'arif berangkat dari Kota Padang menuju ke Ibukota Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Jimny sambil membawa narkotika jenis shabu yang telah mereka masukkan kedalam kardus berwarna cokelat," ujar JPU di dalam persidangan.

Kemudian di tengah perjalanan, mereka berpisah.

Dody lantas memerintahkan Arif untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Linda.

Saat itu, memang ada kesepakatan agar Arif menggantikan Dody berinteraksi dengan Linda.

"Saksi Syamsul Ma'arif telah bersepakat dengan terdakwa membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita.

Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah saksi Syamsul Ma'arif yang bertindak seolah-olah sebagai figur terdakwa," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu (2/1/2023).

Singkat cerita, Linda dan Arif bertemu untuk transaksi sabu di Jakarta Barat. Tepatnya di kediaman Linda di Kedoya, Kebon Jeruk.

Dari pertemuan itu, satu klip plastik berisi 1 kilogram sabu berhasil terjual ke tangan Linda seharga Rp 400 juta.

Sementara empat klip plastik lagi belum dilepas kepada Linda.

Kemudian Linda melapor kepada mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto terkait 1 kilogram sabu itu.

"Terdakwa menyerahkan satu klip plastik yang berisi narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1.000 gram kepada saksi Kasranto," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Linda dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Sabu 1 kilogram itu kemudian disimpan Kompol Kasranto untuk dijual kepada pengedar melalui anak buahnya, Aiptu Janto Situmorang.

Sebagai informasi, 5 kilogram sabu yang hendak dijual itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved