Senin, 6 Oktober 2025

Mahfud MD Luruskan Pernyataan Denny Indrayana soal Lapor Presiden Kasus yang Menjerat Tokoh Politik

Mahfud meluruskan pernyataan Denny yang menyebut KPK meminta dirinya untuk melapor ke Jokowi soal kasus-kasus yang menjerat tokoh politik.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mahfud MD meluruskan pernyataan Denny yang menyebut KPK meminta dirinya untuk melapor ke Jokowi soal kasus-kasus yang menjerat tokoh politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan perbincangannya dengan pakar hukum tata negara Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Mahfud meluruskan pernyataan Denny yang menyebut KPK meminta dirinya untuk melapor ke Presiden Joko Widodo soal kasus-kasus tertentu yang menjerat tokoh-tokoh politik tertentu.

Mahfud awalnya menceritakan bahwa dalam percakapannya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Denny, ia pernah bertanya kepada Ketua KPK Firly Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengapa muncul kegaduhan ketika KPK hendak memeriksa Anies.

Mahfud kemudian mengatakan saat itu, pihak KPK mengeluhkan mengapa masyarakat menuduh pihaknya mempolitisir dan hendak menjegal Anies dalam kontestasi politik setiap menyatakan akan memeriksa Anies.

Baca juga: Trending di Twitter, Mahfud MD Dapat Kiriman dari Sesama Menteri Soal Jual Beli Keadilan

Padahal menurut pihak KPK, kata Mahfud, pihaknya hanya melakukan tugas berdasarkan hukum.

Tindakan yang dilakukan oleh KPK, kata Mahfud, adalah menyelidiki terjadinya peristiwa pidana atau tidak dan tidak ada unsur politiknya.

Mendengar hal tersebut, Mahfud pun menimpali dengan persetujuan.

Menurutnya, ketika mau melakukan penindakan hukum maka KPK tidak boleh mengaitkannya dengan politik apalagi terkait dengan pencapresan seseorang.

Hukum, kata Mahfud kepada KPK, harus steril dari kepentingan politik, pemilu, maupun pilkada.

"Lalu yang KPK minta atau menyarankan saya melapor ke presiden itu bukan soal menangkap orang, bukan soal menjadikan calon presiden atau politisi itu ditangani KPK atau tidak," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Selasa (31/1/2023).

"Kalau itu clear, lakukan saja saya bilang, tidak usah tanya ke presiden, karena presiden pun sama, tegakkan hukum," sambung dia.

Mahfud mengatakan pihak KPK hanya menyarankannya untuk menginformasikan kepada presiden terkait rencana penangkapan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

"Yang minta saya menyampaikan ke presiden itu, KPK, adalah minta saya menginformasikan ke presiden bahwa Lukas Enembe itu akan ditangkap. Itu terjadi tanggal 5," kata Mahfud.

"KPK saya panggil ke kantor saya untuk tanya perkembangannya, lalu Pak sudah siap. Nanti Lukas Enembe dalam waktu dekat akan dibawa ke Jakarta dan tetap dengan arahan Presiden. Penegakan hukum tapi jangan melanggar HAM," sambung Mahfud.

Baca juga: Soal Pembekuan Rekening Pemrov Papua, Denny Indrayana: Harus Ada Langkah Akselerasi Percepatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved