Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kubu Ferdy Sambo Singgung Balasan Jaksa: Pleidoi Setebal 1.178 Halaman Dijawab 19 Halaman Replik

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, menyinggung respons atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). Kubu Ferdy Sambo Singgung Balasan Jaksa: Pleidoi Setebal 1.178 Halaman Dijawab 19 Halaman Replik 

Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Beri Judul Duplik Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved