Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Penjara Terdakwa Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hendra dan Agus Paling Tinggi

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Tuntutan Penjara Terdakwa Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hendra dan Agus Paling Tinggi 

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

Baca juga: Perbuatannya Dianggap Bertentangan Sebagai Perwira Polisi, Jadi Hal Memberatkan Agus Nurpatria

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primai, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved