Jumat, 3 Oktober 2025

RUU PPRT 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Serikat Buruh NU Berikan 7 Tuntutan

FTPI Sarbumusi NU mengapresiasi Pemerintah mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Istimewa
Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia NU (F-TPI Sarbumusi NU) Fika Taufiqurrohman. Ia mengungkap 7 tuntutan Serikat Buruh NU dalam RUU PPRT. 

Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan skill dan melakukan upaya sertipikasi profesi PRT sehingga PRT dapat bekerja secara baik, kompetitif dan kompeten.

“Keenam, RUU PPRT perlu membatasi usia PRT minimal 18 tahun. Ketujuh, Pemerintah melalui Kemenaker berkewajiban meningkatkan skill dan kompetensi PRT di Balai Latihan Kerja. Selain itu, Kemenaker dapat bekerjasama dengan BNSP dan LSP dalam mensertipikasi profesi PRT. Apabila hal tersebut dilakukan, maka keberpihakan pemerintah atas nasib PRT bukan isapan jempol belaka,” jelas Fika.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved