Senin, 29 September 2025

RUU PPRT

Lucius Karus Soroti Nasib RUU PPRT yang Tak Kunjung Disahkan DPR

Peneliti Formappi Lucius Karus, menyoroti nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang tak kunjung disahkan DPR RI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
RUU PPRT - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyoroti nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang tak kunjung disahkan DPR RI. Menurutnya, DPR sebagai pabrik legislasi sudah seharusnya menaruh perhatian lebih terhadap perlindungan pekerja rumah tangga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyoroti nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang tak kunjung disahkan DPR RI.

Lucius Karus adalah seorang peneliti senior dan pengamat parlemen Indonesia yang dikenal luas karena kritik tajamnya terhadap kinerja DPR RI dan praktik politik oligarkis. 

Baca juga: Ketua Baleg DPR RI Ungkap RUU PPRT Ditargetkan Selesai Agustus Mendatang 

Dia telah lama aktif dalam dunia riset legislasi dan advokasi demokrasi.

Menurut Lucius, DPR sebagai pabrik legislasi sudah seharusnya menaruh perhatian lebih terhadap perlindungan pekerja rumah tangga.

"Terlihat betul bagaimana DPR itu memang semakin jauh dari rakyat dan keseharian rakyat, karena terlalu sibuk melayani kepentingan politik elite dan oligarki. DPR sebagai pabrik legislasi untuk kepentingan sendiri dan oligarki," kata Lucius kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Lucius, lambannya pembahasan RUU PPRT mencerminkan ketimpangan prioritas DPR, yang dinilainya cenderung hanya mempercepat regulasi yang menguntungkan elite politik, sementara regulasi untuk kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga justru diabaikan.

"DPR dibikin seolah-olah lupa bahwa kehadiran RUU PPRT itu ditunggu oleh para PRT di seluruh Indonesia, termasuk mungkin yang bekerja di rumah para anggota DPR itu sendiri," ucap Lucius.

RUU PPRT sendiri telah diperjuangkan sejak 2004 dan masuk Prolegnas Prioritas, namun belum juga disahkan hingga kini. 

Padahal, menurut data organisasi buruh, ada sekitar 10 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang bekerja tanpa kepastian hukum, rentan terhadap pelecehan, eksploitasi, bahkan ancaman kekerasan.

Lucius menambahkan, lemahnya posisi tawar PRT secara politik membuat mereka terus-menerus diabaikan oleh DPR

"Janji pembahasan RUU yang tak kunjung dituntaskan, hanya menjadi cara DPR membangun citra seolah berpihak pada rakyat kecil, tanpa ada keberpihakan nyata,' tandas Lucius.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan RUU PPRT perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa. 

Puan menyebut pentingnya perlindungan bagi PRT, namun menekankan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembahasannya.

"Itu yang memang kami lakukan, jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/7/2025).

Apa itu RUU PPRT

RUU PPRT atau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, sebuah inisiatif legislatif yang bertujuan memberikan payung hukum dan perlindungan hak-hak dasar bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Tujuan utama RUU PPRT:

  • Mengakui PRT sebagai pekerja formal yang berhak atas perlindungan hukum
  • Menjamin kesejahteraan, keadilan, dan keselamatan kerja
  • Mencegah eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan
  • Menyediakan mekanisme perekrutan, kontrak kerja, dan jaminan sosial

Hingga Juli 2025) RUU PPRT sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.

DPR mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pengesahan dalam 3 bulan, namun DPR menyatakan perlu kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan