BNSP Respons Cepat Penyesuaian Okupasi Sektor Konstruksi, Tegaskan Mutu Sertifikasi Tak Bisa Ditawar
pengakuan sertifikasi dari BNSP juga memudahkan pekerja Indonesia untuk bersaing di pasar kerja global karena telah memenuhi standar
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
BNSP Respons Cepat Penyesuaian Okupasi Sektor Konstruksi, Tegaskan Mutu Sertifikasi Tak Bisa Ditawar
Chaerul Umam/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari menegaskan pentingnya konsistensi penjaminan mutu dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi sektor konstruksi.
Hal itu disampaikan saat menutup kegiatan assesment lapangan Penyesuaian Ruang Lingkup (PRL) terhadap tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor konstruksi, yaitu LSP LPK P3SM, LSP LPK TKK, dan LSP Gataki Konstruksi Mandiri, di Pekanbaru, Riau.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin mutu dan pengakuan kompetensi tenaga kerja secara nasional maupun internasional.
BNSP berfungsi sebagai otoritas yang memberikan sertifikasi kompetensi kepada tenaga kerja melalui skema yang telah disusun sesuai standar nasional.
Sertifikasi ini dapat diperoleh melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, dan bertujuan memastikan bahwa seseorang memiliki keahlian yang sesuai dengan tuntutan pasar kerja.
Keberadaan BNSP juga mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul dengan cara memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan industri.
Sertifikasi dari BNSP menjadi bukti profesionalisme dan kompetensi yang sah, sehingga mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, pengakuan sertifikasi dari BNSP juga memudahkan pekerja Indonesia untuk bersaing di pasar kerja global karena telah memenuhi standar yang diakui secara internasional.
“Periode awal ini menjadi tantangan kita semua untuk mempercepat pengembangan dan pemerataan sumber daya sertifikasi kompetensi, sekaligus menjamin mutu pelaksanaannya,” kata dia, Selasa (29/7/2025).
Langkah responsif terhadap perubahan regulasi diambil BNSP dan LSP mitra menyusul penyesuaian okupasi jabatan kerja sektor konstruksi dari 522 menjadi 471 okupasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 dan Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 03/SE/LPJK/2025.
Asesmen PRL ini menjadi bukti nyata respons cepat dunia sertifikasi terhadap dinamika sektor konstruksi nasional.
“BNSP mengapresiasi LSP yang cepat menindaklanjuti penyesuaian ini. Kami harap LSP lain yang memiliki skema sektor konstruksi segera mengikuti langkah serupa,” ucap Syamsi.
Syamsi juga menekankan bahwa penjaminan mutu adalah aspek yang tidak bisa ditawar dalam proses sertifikasi.
Migrant Watch Minta Evaluasi Program Magang Pemerintah untuk Lulusan Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan |
![]() |
---|
Pemerintah Janjikan Jutaan Lapangan Kerja Baru, KSPSI Minta Fokus ke Kualitas dan Pekerja Informal |
![]() |
---|
Tambang Bawah Tanah Penuh Lumpur, Pekerja Freeport Belum Kunjung Ditemukan |
![]() |
---|
Cak Imin Minta Pekerja UMKM Juga Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.