Polisi Tembak Polisi
Isi Pembelaan Kuat Maruf: Mengaku Perasaannya Bingung hingga Bantah Selingkuh dengan Putri
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023), di PN Jaksel.
"Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."
"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ucap Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Dalih Kuat Maruf Menutup Pintu TKP Pembunuhan Brigadir J: Rutinitas ART
Mengutip Ayat Al-Qur'an
Sebelum mengakhiri nota pembelaannya, Kuat Ma'ruf mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Ar Rahman, ayat 9.
Kuat Ma'ruf juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim sidang kasus Brigadir J.
"Saya mohon maaf, saya ingin mengutip ayat Al-Qur'an sesuai agama saya, agama Islam, Surat Ar Rahman ayat 9," katanya.
Sebagaimana diketahui, arti bacaan Surat Ar Rahman ayat 9, yakni tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf berharap, hakim persidangan dapat berlaku adil dalam menangani perkara Brigadir J.
"Semoga majelis hakim yang terhormat, dapat berlaku seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," ucap Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuat Maruf Pernah 2 Tahun Nganggur, Sebut Brigadir J Bantu Biaya Sekolah Anaknya
Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang pledoi lebih awal dari terdakwa lainnya pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang pledoi mulai pukul 09.55 WIB.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara selama 8 tahun.
Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.
Kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.