Polisi Tembak Polisi
Isi Pembelaan Kuat Maruf: Mengaku Perasaannya Bingung hingga Bantah Selingkuh dengan Putri
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023), di PN Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di hadapan majelis hakim, Kuat Ma'ruf mengaku bingung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."
"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya dalam tayangan Breaking News Tribunnews, Selasa pagi.
Kuat Ma'ruf menegaskan, dirinya tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Kuat Maruf Pernah 2 Tahun Nganggur, Sebut Brigadir J Bantu Biaya Sekolah Anaknya
Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini mengaku dituduh membawa pisau di rumah atasannya, Duren Tiga, Jaksel.
"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelas Kuat Ma'ruf.
Padahal di persidangan, kata Kuat Ma'ruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.
Bantah Bersekongkol dengan Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf menambahkan, dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.
"Saya dianggap juga telah bersekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu Ferdy Sambo di Saguling," ungkapnya.
Bantah Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Dalam persidangan, Kuat kembali membantah ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."
"Jadi, kapan saya melakukan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencankan pembunuhan kepada almarhum Yosua?"
"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang ditanya, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" ungkapnya.

Bantah Berselingkuh dengan Putri
Lebih lanjut, Kuat Ma'ruf, membantah tuduhan isu selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saya sudah ditahan kurang lebih selama lima bulan, selama itu juga, saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Bahkan, yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri."
"Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, bagaimana pun saya punya anak dan istri dan pastinya berdampak pada mereka," katanya.
Kuat Ma'ruf Sebut Brigadir J Pernah Membantunya saat Anaknya Belum Bayar Sekolah
Dalam nota pembelaan yang dibacanya, Kuat Ma'ruf juga menyebut almarhum Yosua pernah berperilaku baik kepadanya.
"Di sisi lain, almarhum Yosua baik kepada saya, bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya."
"Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah," ucapnya.
Sehingga, ia membantah tuduhan ikut merencanakan pembunuhan terhadap seseorang, apalagi kepada orang yang sudah baik kepadanya.
Kuat Ma'ruf pun mengaku, telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
"Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer."
"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan."
"Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."
"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ucap Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Dalih Kuat Maruf Menutup Pintu TKP Pembunuhan Brigadir J: Rutinitas ART
Mengutip Ayat Al-Qur'an
Sebelum mengakhiri nota pembelaannya, Kuat Ma'ruf mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Ar Rahman, ayat 9.
Kuat Ma'ruf juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim sidang kasus Brigadir J.
"Saya mohon maaf, saya ingin mengutip ayat Al-Qur'an sesuai agama saya, agama Islam, Surat Ar Rahman ayat 9," katanya.
Sebagaimana diketahui, arti bacaan Surat Ar Rahman ayat 9, yakni tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf berharap, hakim persidangan dapat berlaku adil dalam menangani perkara Brigadir J.
"Semoga majelis hakim yang terhormat, dapat berlaku seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," ucap Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuat Maruf Pernah 2 Tahun Nganggur, Sebut Brigadir J Bantu Biaya Sekolah Anaknya
Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang pledoi lebih awal dari terdakwa lainnya pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang pledoi mulai pukul 09.55 WIB.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara selama 8 tahun.
Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.
Kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.