Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Upaya Arif Rachman Bebas dari Jeratan Pidana Pengrusakan Barang Bukti: Klaim CCTV Masih Bisa Diakses

Terdakwa Arif Rachman Arifin menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023). 

Saat dirinya menemui Sambo bersama Hendra Kurniawan, dia menjelaskan ada keidak sinkronan antara rekaman CCTV yang ditonton dengan rilis kepada Polres Jakarta Selatan.

Dalam rilis, skenario terlanjur dibuat bahwa Brigadir J tewas sebelum Sambo tiba di rumah. Sementara dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa Brigadir J masih hidup.

Dijelaskan pula oleh Arif kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop Baiquni.

Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.
"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.

Baca juga: Jaksa Keberatan Kakak Kandung Arif Rahman Arifin Jadi Saksi dalam Sidang: Tidak Perlu Disumpah

Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.
"Kamu musnahkan itu."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved