Tuntutan Jaksa: Peran Licik Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Jaksa, Putri memiliki peran yang licik dalam membuat skenario dan membantu suaminya dalam membunuh Brigadir J.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sosok Brigjen Budhi Herdi Susianto Jadi Anggota Tim Reformasi Polri, Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Seali Syah Sebut Suami Lebih Sabar Pasca-Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong |
![]() |
---|
Firnando Ganinduto: Pertamina & ESDM Kompak Jaga Stok BBM, Golkar Dukung Penuh |
![]() |
---|
Bahlil Ajak Masyarakat Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.