Jumat, 3 Oktober 2025

Tuntutan Jaksa: Peran Licik Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Menurut Jaksa, Putri memiliki peran yang licik dalam membuat skenario dan membantu suaminya dalam membunuh Brigadir J.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menyebutkan Putri sebagai sosok yang licik.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jaksa, Putri memiliki peran yang licik dalam membuat skenario dan membantu suaminya dalam membunuh Brigadir J.

"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa N Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar Jaksa.

Jaksa menuturkan Putri seharusnya mengingatkan Ferdy Sambo agar tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri justru turut membantu suaminya membunuh Brigadir J.

"Sebagai seorang istri perwara tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdamwa dan FS, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.

Baca juga: JPU Sebut Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Bukti, Fakta Sidang Bertolak Belakang

Tak hanya itu, Jaksa menyebutkan Putri disebut sosok yang mengajak Brigadir J melakukan isolasi mandiri. Tak hanya itu, dia bersama Sambo juga menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakujan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'rif, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," jelas jaksa.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023), terdakwa Putri Candrawathi nampak memaksa untuk memejamkan mata saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kesimpulan dan amar tuntutan.

Putri Candrawathi terlihat seolah tidak sanggup mendengar tuntutan pidana yang dibacakan jaksa atas perkara yang menjeratnya itu.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved