Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Disebut Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti
Tanggapan kuasa hukum Kuat Ma'ruf soal kliennya yang disebut JPU mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo terkait insiden di Magelang.
Kuat Maruf juga menyatakan insiden di Magelang tak boleh menjadi duri dalam rumah tangga.
Jaksa menimbang duri yang dimaksudkan adalah Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
Menurut jaksa, hal tersebut menunjukkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat."
"Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," jelas JPU.

Kuat Maruf akan Ajukan Pembelaan
Sementara itu, Kuat Maruf direncanakan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat Maruf pada awal pekan depan.
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan."
"Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," ujarnya dalam persidangan, Senin.
Baca juga: Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas
Seperti diketahui, JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Kuat Maruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.