Polisi Tembak Polisi
Kecewa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas
Berikut ini tanggapan kuasa hukum Kuat Maruf terkait tuntutan 8 tahun penjara dari JPU, mengaku kecewa.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, memberikan tanggapan terkait kliennya yang dituntut 8 tahun penjara.
Kuat Maruf menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara, Irwan Irawan mengaku kecewa.
"Sebagai kuasa hukum, kami kecewa dengan tuntutan seberat itu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
Irwan Irawan menegaskan, Kuat Maruf tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pihaknya pun merasa kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU kepada Kuat Maruf.
"Kami kecewa dengan dasar-dasar munculnya tuntutan 8 tahun itu tidak berdasarkan fakta persidangan."
"Karena menurut kami, itu tidak pernah terungkap di persidangan, kemudian dimuat menjadi dasar tuntutan," kata dia.
Irwan menambahkan, seharusnya kliennya dituntut bebas oleh JPU.
"Dari awal, kami meminta Kuat Maruf dalam posisi tertentu harusnya bebas."
"Karena tidak ada sesuatu yang dia tahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," tegasnya.
Baca juga: Kuat Maruf Bakal Luruskan Soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Perintah Menutup Jendela

Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'Ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," papar JPU, Senin.
Selain itu, Kuat Maruf tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3 yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pakar: Jika Ricky dan Kuat Dituntut Duluan, Kemungkinan Turut Mempengaruhi Hukuman Ferdy Sambo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.