Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Disebut Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti

Tanggapan kuasa hukum Kuat Ma'ruf soal kliennya yang disebut JPU mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com, Kompas TV, Wartakota/Yulianto
Putri Candrawathi (kiri) Kuat Ma'ruf (tengah) dan Brigadir J semasa hidup (kanan). Tanggapan kuasa hukum Kuat Ma'ruf soal kliennya yang disebut JPU mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuat Maruf disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hal ini diungkap JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mengenai kesimpulan JPU tersebut, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, memberi bantahan.

"Dari persidangan awal sampai sekarang kan enggak ada indikasi ke sana," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Irwan Irawan menyebut, tidak ada saksi dan bukti terkait dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Namun, kata dia, terdapat dugaan pelecehan seksual di rumah Magelang.

"Tidak ada saksi yang menjelaskan kepada mereka (Putri Candrawathi dan Brigadir J) berselingkuh."

"Tidak ada bukti yang menjelaskan yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan."

"Yang ada itu pelecehan. Dimana rentetan peristiwanya itu jelas," tutur Irwan.

Baca juga: Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara dari JPU Berat, Kuasa Hukum Kuat Maruf Siapkan 3 Hal Ini di Pledoi

Ia melanjutkan, dalam peristiwa dugaan pelecehan itu, Susi dan Kuat Maruf melihat Putri Candrawathi tergeletak.

"Ketika Susi dan Kuat Maruf melihat ibu (Putri Candrawathi) itu tergeletak di depan kamar."

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikolog."

"Itulah rangkaian yang bisa membuktikan bahwa terjadi pelecehan," papar kuasa hukum Kuat Maruf itu.

Baca juga: Majelis Hakim Beri Kesempatan Kuat Maruf Susun Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kesimpulan Jaksa soal Dugaan Perselingkuhan

Jaksa menyimpulkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J diperkuat setelah memeriksa Kuat sebagai terdakwa dan sejumlah saksi ahli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved