Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pekan Depan, Kuat Maruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf direncanakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf direncanakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf direncanakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Adapun pledoi itu lantaran Kuat Maruf tak terima dituntut 8 tahun penjara.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan.

"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," kata Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Wahyu pun meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat Maruf pada pekan depan.

"Pada JPU, pada Terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tukas Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR)
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) (tribun-medan.com)

Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas JPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved