Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

JPU Sebut Ricky Rizal Punya Waktu Memberi Tahu Brigadir J Soal Rencana Pembunuhan

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebutkan tujuh kesempatan yang semestinya digunakan Ricky untuk memikirkan akibat dari tindakannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangan tuntutan itu, Ricky Rizal dianggap telah memenuhi beberapa unsur perbuatan pidana. Satu di antaranya, Ricky dianggap memenuhi unsur dengan sengaja dan dengan rencana.

Unsur itu terpenuhi karena Ricky Rizal dianggap memiliki waktu untuk memikirkan akibat dari tindakannya.

Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Ricky Rizal dalam Kasus Brigadir J: Masih Muda hingga Nafkahi Keluarga

"Jelas adanya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu karena terdakwa memiliki rentang waktu yang panjang untuk berpikir atas semua tindakan dan perannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebutkan tujuh kesempatan yang semestinya digunakan Ricky untuk memikirkan akibat dari tindakannya.

Pertama, saat melucuti senjata api (senpi) jenis HS milik Brigadir J di Rumah Magelang.

Kedua, Ricky dianggap memiliki waktu untu berpikir mengembalikan senpi milik Brigadir J saat di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Ketiga, Ricky dianggap memiliki waktu untuk menolak berperan dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Terdakwa memiliki waktu untuk berpikir mau tau tidak mau untuk berperan saat di Rumah Saguling diminta Ferdy Sambo mendekat bila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan ketika rencana penembakan di Rumah Duren Tiga dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Keempat, berkaitan dengan peran Ricky mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga.

Tim JPU menilai bahwa pada saat itu Ricky memiliki waktu berpikir untuk menolaknya. Sebab perbuatan itu dinilai JPU merupakan upaya agar Brigadir J ikut ke Rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi ekesekusi.

Kelima, Ricky dianggap memiliki waktu berpikir untuk menolak masuk ke dalam Rumah Duren Tiga saat dipanggil Ferdy Sambo.

Padahal Ricky disebut JPU sudah mengetahui rencana dan kehendak Ferdy Sambo.

Keenam, Ricky dianggap memiliki waktu untuk menolak berperan mengawasi Brigadir J.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved