Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

JPU Sebut Ricky Rizal Punya Waktu Memberi Tahu Brigadir J Soal Rencana Pembunuhan

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebutkan tujuh kesempatan yang semestinya digunakan Ricky untuk memikirkan akibat dari tindakannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Mulai saat berangkat dari Magelang dengan mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga. Dan saat korban berada di Taman Rumah Duren Tiga, saat korban dipanggil ke dalam rumah, saat korban akan ditembak dan dibunuh," ujar jaksa penuntut umum.

Ketujuh, JPU menganggap Ricky Rizal memiliki waktu untuk memberi tahu Brigadir J soal rencana pembunuhan yang dirancang Ferdy Sambo.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

"Saat setelah dipanggil saksi Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling, saat mengemudikan mobil dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga, dan saat korban berada di taman Rumah Duren Tiga."

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Perintahkan Ricky Rizal dan Bharada E Bersihkan Barang Brigadir J

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved