Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hal yang Ringankan Tuntutan Ricky Rizal dalam Kasus Brigadir J: Masih Muda hingga Nafkahi Keluarga

JPU menyebut hal yang meringankan tuntutan kepada Ricky Rizal yakni masih berusia muda dan memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarga.

Editor: Daryono
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). JPU menyebut hal yang meringankan tuntutan kepada Ricky Rizal yakni masih berusia muda dan memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarga. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal yang meringankan terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan amar fakta dan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Pada pernyataannya, JPU menyebut hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal adalah masih dalam usia muda hingga harus menafkahi keluarganya.

"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tuntutan tersebut berdasarkan kesimpulan yang diambil dari JPU dari fakta selama persidangan.

"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1)," kata JPU.

JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.

Sama Dengan Ricky, Kuat Ma'ruf Juga Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selain Ricky, terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf juga dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai bahwa Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dianggap oleh JPU terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

Selain itu, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved