Polisi Tembak Polisi
Hal yang Ringankan Tuntutan Ricky Rizal dalam Kasus Brigadir J: Masih Muda hingga Nafkahi Keluarga
JPU menyebut hal yang meringankan tuntutan kepada Ricky Rizal yakni masih berusia muda dan memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarga.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal yang meringankan terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan amar fakta dan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Pada pernyataannya, JPU menyebut hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal adalah masih dalam usia muda hingga harus menafkahi keluarganya.
"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."
"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tuntutan tersebut berdasarkan kesimpulan yang diambil dari JPU dari fakta selama persidangan.
"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1)," kata JPU.
JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.
Sama Dengan Ricky, Kuat Ma'ruf Juga Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain Ricky, terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf juga dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menilai bahwa Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf dianggap oleh JPU terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
Selain itu, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.