Pakar Hukum Pidana Sebut Aksi Penembakan di PT BMB Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana
Pakar hukum pidana menilai kasus penembakan di PT Berkala Maju Bersama (BMB) masuk ke dalam ranah pidana.
Padahal, pihaknya sudah sempat mengimbau agar laporan itu dibuat secara resmi.
"Jadi kita sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kita buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangannya tetep kita tindak lanjuti," katanya.
Ia menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, November 2022, sekira pukul 17.30 Wib.
Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.
"Diduga dilakukan oleh saudara CNA, dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya serta menembakkan sebanyak tiga kali, dan tembakan diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak lima orang dan ahli sejumlah tiga orang.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
"Perkara tersebut tidak kami lanjutkan ke proses penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan 3 orang ahli bukan merupakan suatu pidana," tukas Digul.
Fadi Alaydrus: Merawat Diri Bukan Lagi Tabu bagi Pria |
![]() |
---|
Hotman Paris Bingung Suami Mpok Alpa Daftarkan Perwalian Anak, Bahas soal Hukum Waris |
![]() |
---|
Mediasi Lisa Mariana - Ridwan Kamil Digelar Selasa Pekan Depan |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Karier Irjen Krishna Murti dari Penumpas Terorisme Sarinah Kini Diduga Selingkuh dengan Polwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.