Pemilu 2024
Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 Beserta Syaratnya
Inilah jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024.
9. Terdaftar sebagai pemilih;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan denga'n surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
15. Mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
16. Mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Yurika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.