Pemilu 2024
Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 Beserta Syaratnya
Inilah jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024.
- Verifikasi administrasi perbaikan kesatu: 2 – 11 Februari 2023
- Verifikasi faktual kesatu: 16 Februari – 8 Maret 2023
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua: 12– 21 Maret 2023
- Verifikasi faktual kedua: 5 – 18 April 2023
- Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran: 23 - 27 April 2023
Syarat Daftar Calon Anggota DPD RI
Untuk dapat menjadi calon anggota DPD harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2008:
1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baca juga: Ketua KPU Berharap Proses dan Tahapan Pemilu 2024 Bisa Menjadi Bahan Kajian dan Penelitian
4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Tdak pemah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Sehat jasmani dan rohani;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.