Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 Beserta Syaratnya

Inilah jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024.

kpu.go.id
Simak syarat dan jadwal pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal dan syarat pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Serentak 2024.

Tahapan pendaftaran telah dimulai sejak Desember 2022, lalu.

Sementara itu, terdapat sejumlah syarat bagi calon anggota DPD RI yang telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2008.

Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI

Berikut ini jadwal pendaftaran atau pencalonan Anggota DPD, dikutip dari laman resmi KPU

Baca juga: Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen

- Persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih: 6 – 29 Desember 2022

- Penyerahan dukungan minimal Pemilih: 16 – 29 Desember 2022

- Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal Pemilih: 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023 

- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu: 16 - 22 Januari 2023:

- Verifikasi administrasi perbaikan kesatu: 23 Januari 2023 – 1 Februari 2023

- Verifikasi faktual kesatu: 6 - 26 Februari 2023

- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua: 2 – 11 Maret 2023

- Verifikasi faktual kedua: 26 Maret – 8 April 2023

- Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran: 13 – 17 April 2023

- Pendaftaran persyaratan calon: 1 – 14 Mei 2023

- Verifikasi administrasi persyaratan calon: 15 Mei – 13 Juli 2023

- Penyerahan perbaikan persyaratan calon: 16 – 29 Juli 2023

- Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon: 30 Juli – 28 Agustus 2023

- Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD: 29 Agustus – 11 September 2023

- Pengumuman DCS Anggota DPD: 12 – 16 September 2023

- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD: 12 – 21 September 2023

- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD: 22 September – 1 November 2023

- Penyusunan DCT Anggota DPD: 2 – 24 November 2023

- Penetapan DCT Anggota DPD: 2 – 24 November 2023

Jadwal Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, Dan Provinsi Papua Barat Daya

- Persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih: 16 Desember 2022 – 8 Januari 2023

- Penyerahan dukungan minimal Pemilih: 26 Desember 2022 – 8 Januari 2023

- Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal Pemilih: 9 -22 Januari 2023

- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu: 26 Januari – 1 Februari 2023

- Verifikasi administrasi perbaikan kesatu: 2 – 11 Februari 2023

- Verifikasi faktual kesatu: 16 Februari – 8 Maret 2023

- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua: 12– 21 Maret 2023

- Verifikasi faktual kedua: 5 – 18 April 2023

- Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran: 23 - 27 April 2023

Syarat Daftar Calon Anggota DPD RI

Untuk dapat menjadi calon anggota DPD harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2008:

1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca juga: Ketua KPU Berharap Proses dan Tahapan Pemilu 2024 Bisa Menjadi Bahan Kajian dan Penelitian

4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;

6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Tdak pemah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Terdaftar sebagai pemilih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu;

11. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan denga'n surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

14. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

15. Mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

16. Mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved