Polisi Tembak Polisi
Terungkap, Ferdy Sambo Akan Lakukan Proses Hukum Andai Brigadir J Tak Tewas Ditembak Bharada E
Menurut Ferdy Sambo, dirinya akan memproses Brigadir J secara hukum atas perbuatannya kepada Putri Candrawathi andai tak tewas ditembak.
Lalu, Hakim Morgan pun kembali menanyakan soal instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding. Lalu, Bharada E pun kembali menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.
"Maksudnya tembak itu kemana? ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.
"Ke almarhum yang mulia," jawab Bharada E.
Baca juga: Hakim Ragu Bahwa Ferdy Sambo Sempat Bercakap-cakap dengan Brigadir J Sebelum Penembakan
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.