Polisi Tembak Polisi
Terungkap, Ferdy Sambo Akan Lakukan Proses Hukum Andai Brigadir J Tak Tewas Ditembak Bharada E
Menurut Ferdy Sambo, dirinya akan memproses Brigadir J secara hukum atas perbuatannya kepada Putri Candrawathi andai tak tewas ditembak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan dalam persidangan bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas dasar itulah Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Akan tetapi, perintah hajar itu, diklaim Ferdy Sambo diartikan lain oleh Bharada E.
Dari perintah tersebut, Bharada E lantas melepaskan sejumlah tembakan ke arah Brigadir J di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mengikuti alur cerita Ferdy Sambo, Majelis Hakim pun penasaran apa yang akan terjadi jika perintah hajar tersebut tak diartikan menembak.
"Kalau seandainya si Eliezer tidak menembak, apa yang akan saudara lakukan?" tanya hakim dalam sidang agenda pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Majelis Hakim Cecar Ferdy Sambo: Richard Eliezer Bilang Tembak Saudara Bilang Hajar Mana yang Benar?
Menurut Ferdy Sambo, dirinya akan memproses Brigadir J secara hukum atas perbuatannya kepada Putri Candrawathi.
"Saya akan memproses yang bersangkutan. Karena saya sudah konfirmasi bahwa saya harus memproses yang bersangkutan," ujar Ferdy Sambo.
Sementara terkait perintah hajar yang menurut Ferdy Sambo disalah artikan, dirinya menyebut tetap akan bertanggung jawab.
"Saat itu saya memerintahkan hajar. Kalau kemudian dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan saya tidak akan lari dari tanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Demi Bela Kliennya, Arman Hanis Interupsi Majelis Hakim saat Periksa Ferdy Sambo
Adapun dari pihak Bharada E pernah menyampaikan adanya perintah yang berbeda.
Hal itu disampaikan di dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
Awalnya, Hakim Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengenai kronologis penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
"Pertama disuruh berlutut dulu yang mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E saat bersaksi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).
Lalu, Hakim Morgan pun kembali menanyakan soal instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding. Lalu, Bharada E pun kembali menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.
"Maksudnya tembak itu kemana? ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.
"Ke almarhum yang mulia," jawab Bharada E.
Baca juga: Hakim Ragu Bahwa Ferdy Sambo Sempat Bercakap-cakap dengan Brigadir J Sebelum Penembakan
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.