Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap, Ferdy Sambo Akan Lakukan Proses Hukum Andai Brigadir J Tak Tewas Ditembak Bharada E

Menurut Ferdy Sambo, dirinya akan memproses Brigadir J secara hukum atas perbuatannya kepada Putri Candrawathi andai tak tewas ditembak.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Menurut Ferdy Sambo, dirinya akan memproses Brigadir J secara hukum atas perbuatannya kepada Putri Candrawathi andai tak tewas ditembak Bharada E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan dalam persidangan bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas dasar itulah Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Akan tetapi, perintah hajar itu, diklaim Ferdy Sambo diartikan lain oleh Bharada E.

Dari perintah tersebut, Bharada E lantas melepaskan sejumlah tembakan ke arah Brigadir J di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mengikuti alur cerita Ferdy Sambo, Majelis Hakim pun penasaran apa yang akan terjadi jika perintah hajar tersebut tak diartikan menembak.

"Kalau seandainya si Eliezer tidak menembak, apa yang akan saudara lakukan?" tanya hakim dalam sidang agenda pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Majelis Hakim Cecar Ferdy Sambo: Richard Eliezer Bilang Tembak Saudara Bilang Hajar Mana yang Benar?

Menurut Ferdy Sambo, dirinya akan memproses Brigadir J secara hukum atas perbuatannya kepada Putri Candrawathi.

"Saya akan memproses yang bersangkutan. Karena saya sudah konfirmasi bahwa saya harus memproses yang bersangkutan," ujar Ferdy Sambo.

Sementara terkait perintah hajar yang menurut Ferdy Sambo disalah artikan, dirinya menyebut tetap akan bertanggung jawab.

"Saat itu saya memerintahkan hajar. Kalau kemudian dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan saya tidak akan lari dari tanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: Demi Bela Kliennya, Arman Hanis Interupsi Majelis Hakim saat Periksa Ferdy Sambo

Adapun dari pihak Bharada E pernah menyampaikan adanya perintah yang berbeda.

Hal itu disampaikan di dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).

Awalnya, Hakim Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengenai kronologis penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

"Pertama disuruh berlutut dulu yang mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E saat bersaksi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved