Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo: Istri Saya nggak Mungkin Berbohong soal Pelecehan Seksual di Magelang

Ferdy Sambo mengatakan istrinya Putri Candrawathi tak mungkin berbohong soal pelecehan seksual yang dialaminya.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) sedang mencium kening istrinya Putri Candrawathi (kiri) di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo mengatakan istrinya Putri Candrawathi tak mungkin berbohong soal pelecehan seksual yang dialaminya. 

"Sehingga sampai hari ini kami bingung dan di beberapa keterangan saksi mengatakan, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang. Bisa diterangkan?" sambung hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan tidak ada alasan baginya tak percaya keterangan dari sang istri.

Sebab, dia meyakini tidak ada guna bagi Putri Candrawathi untuk berbohong kepadanya atas kondisi tersebut.

"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenarannya. Karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia," tegasnya.

Lebih lanjut, ihwal pernyataan Ferdy Sambo kepada Sesroprovos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono terkait pelecehan seksual hanya ilusi itu semata untuk memuluskan skenario palsu yang dibuatnya.

"Terkait Keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan itu gak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," jelas Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum Padahal Ngaku Dilecehkan Brigadir J

"Jadi keterangan Sugeng Putut ketika hanya saudara mengatakan itu ilusi hanya untuk membenarkan skenario saudara?" tanya hakim.

"Demikian yang mulia karena skenario saya mulai dari Duren Tiga," ujar Ferdy Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved