Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Diminta Terbuka, Ketua KPK Mengaku Prihatin
Ketua KPK meminta AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Pada April 2021, AKBP Bambang Kayun kembali menerima Rp 1 miliar.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan kepada AKBP Bambang Kayun agar yang bersangkutan dapat membantu pengurusan perkara perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM).
Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Berita lain terkait Bambang Kayun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.