Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Baru Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo: Alasan Tolak Pengunduran Diri, Berkas Hampir Lengkap

Pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Ferdy Sambo. Terungkap alasan tolak pengunduran diri Ferdy Sambo.

Penulis: Nuryanti
Istimewa
Kapolri Listyo Sigit (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan Brigadir J (kanan). Pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Ferdy Sambo. Terungkap alasan tolak pengunduran diri Ferdy Sambo. 

"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," jelas dia.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

Sebelumnya, Polri resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri, yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Saat ini, Polri tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Tertutup, Ferdy Sambo dan Bharada E akan Dipertemukan?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved