Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Baru Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo: Alasan Tolak Pengunduran Diri, Berkas Hampir Lengkap

Pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Ferdy Sambo. Terungkap alasan tolak pengunduran diri Ferdy Sambo.

Penulis: Nuryanti
Istimewa
Kapolri Listyo Sigit (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan Brigadir J (kanan). Pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Ferdy Sambo. Terungkap alasan tolak pengunduran diri Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga sudah dipecat dari Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Mengenai putusan ini, Ferdy Sambo akan mengajukan banding.

Lantas, bagaimana tanggapan Kapolri?

1. Sebut Ferdy Sambo Punya Hak Ajukan Banding

Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Kompas.com.

Menurutnya, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Sebab, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Ferdy Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi PTDH.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Aktivis Perempuan Ini Geram Sampai Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah Mati, Ada Apa?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pesan semangat persatuan dalam Pemilu 2024 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022). Kapolri ungkap alasan tolak pengunduran diri Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pesan semangat persatuan dalam Pemilu 2024 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022). Kapolri ungkap alasan tolak pengunduran diri Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

2. Alasan Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Selanjutnya, Kapolri juga angkat bicara mengenai alasannya menolak permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Kapolri menegaskan, setiap pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Polri ada aturannya.

Ia menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diselesaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya tentunya kan ada aturannya. Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH," beber Sigit, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Tenang, Tegang, dan Penuh Air Mata

3. Janji Rekonstruksi Kasus Brigadir J Transparan

Sementara itu, Kapolri berjanji jika rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secara transparan.

Sebagai informasi, tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi."

"Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ungkapnya, Minggu, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Namun, ia enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka itu, karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," terang Kapolri.

4. Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Hampir Lengkap

Kasus Brigadir J sudah masuk tahap pemberkasan pemeriksaan para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kapolri juga memastikan untuk pemberkasan penyidikan tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat ini masih berproses.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," ujarnya, Minggu, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Suasana Rumah Pribadi Ferdy Sambo Setelah Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Sigit menyebut, berkas Ferdy Sambo untuk saat ini sudah memasuki tahap mendekati lengkap.

"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."

"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," jelas dia.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

Sebelumnya, Polri resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri, yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Saat ini, Polri tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Tertutup, Ferdy Sambo dan Bharada E akan Dipertemukan?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved