Polisi Tembak Polisi
Pernyataan Baru Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo: Alasan Tolak Pengunduran Diri, Berkas Hampir Lengkap
Pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Ferdy Sambo. Terungkap alasan tolak pengunduran diri Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga sudah dipecat dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Mengenai putusan ini, Ferdy Sambo akan mengajukan banding.
Lantas, bagaimana tanggapan Kapolri?
1. Sebut Ferdy Sambo Punya Hak Ajukan Banding
Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Kompas.com.
Menurutnya, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.
Sebab, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Ferdy Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi PTDH.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Aktivis Perempuan Ini Geram Sampai Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah Mati, Ada Apa?

2. Alasan Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Selanjutnya, Kapolri juga angkat bicara mengenai alasannya menolak permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kapolri menegaskan, setiap pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Polri ada aturannya.