Upah Minimum Pekerja 2022
Simak Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia, Rata-rata Naik 1,09 Persen
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia
UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan tahun 2021.
3. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884.
Dikutip dari babelprov.go.id Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859.
4. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Melansir Tribunnews.com, besaran UMP DKI tahun 2021 naik 3,27 persen dibanding UMP tahun 2020.
Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut rata-rata upah minimum untuk tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.
5.Banten
UMP Banten: Rp 2.501.203.11
Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP sebesar 1,63% dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
6. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011