TAG
Upah Minimum Pekerja
Berita
-
UMK Rembang 2025 Ditetapkan Rp 2.236.168, Naik 6,5 Persen
Inilah besaran UMK Rembang tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.236.168. Besaran UMK Rembang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
-
UMK Kabupaten Bandung dan Bandung Barat 2025 Naik, Segini Nominalnya
Inilah besaran UMK Kabupaten Bandung dan Bandung Barat tahun 2025 yang mengalami kenaikan dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
-
Daftar UMK Banten 2025 dari Tertinggi ke Terendah
Pemprov Banten telah menetapkan besaran UMK 2025 di Banten. Cilegon menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Banten.
-
Daftar UMK Bali 2025 dari Tertinggi ke Terendah
Pemerintah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Bali.
-
UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu
Inilah besaran UMK Yogyakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.655.041,81 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 162 ribu dibanding UMK 2024.
-
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng
Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025.
-
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng
Inilah besaran UMK Kendal tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.783.455,25, sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi nomor 3 se-Jateng.
-
Daftar UMK Jatim 2025 dari Tertinggi ke Terendah
Di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jatim.
-
UMK Indramayu 2025 Naik Jadi Rp2.794.237, Berlaku per 1 Januari 2025
Besaran UMK Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan yakni menjadi Rp2.794.237,00, berlaku mulai 1 Januari 2025.
-
UMK Tuban 2025 Naik Jadi Rp3.050.400, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Simak inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.050.400.
-
UMK Bandar Lampung 2025, Naik Jadi Rp 3.305.367, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK), Kota Bandar Lampung 2025 yang mengalami kenaikan 6,5 persen.
-
UMK Kudus 2025 Naik Jadi Rp 2.680.485,72, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 2.680.485,72 berlaku mulai 1 Januari 2025.
-
UMK Denpasar 2025 Naik Jadi Rp 3.298.116,50, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Denpasar tahun 2025 resmi naik 6,5 persen, menjadi Rp 3.298.116,50 mulai 1 Januari 2025.
-
UMK Kabupaten Malang 2025 Naik Jadi Rp3.553.530, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
UMK Kabupaten Malang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.553.530, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
-
UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5.558.515,10, Tertinggi Ketiga di Jabar
UMK Kabupaten Bekasi 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp5.558.515,10, tertinggi ketiga di antara kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar).
-
Daftar UMK Pemprov Jambi 2025, Kota Jambi Tertinggi dengan Nominal Rp3.607.223
Inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jambi tahun 2025, UMK di Kota Jambi tertinggi dengan nominal sebesar Rp3.607.223.
-
UMK Bandung 2025 Naik Rp273 Ribu Jadi Rp4.482.914,09, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
UMK Bandung 2025 ditetapkan naik 6,5 persen atau senilai Rp273 ribu sehingga menjadi Rp4.482.914,09.
-
Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753.
-
UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Provinsi Sumatera Utara
UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 persen dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Simak daftar 21 Kabupaten/Kota lainnya di artikel ini.
-
UMK Kabupaten Karawang 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi Kedua di Indonesia
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang, Jawa Barat tahun 2025.