TAG
Daftar UMP 2022
Berita
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 persen Jadi Rp3.384.876
Simak besaran kenaikan UMK Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi ditetapkan kenaikannya sebanyak 6,9 persen.
-
Rincian Data UMP Jakarta Selama Lima Tahun Terakhir, Ini Daftar UMP 2022 untuk 34 Provinsi Indonesia
UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854, inilah rincian data UMP DKI Jakarta selama lima tahun terakhir.
-
Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di 34 provinsi di Indonesia.
-
Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. Berikut ini besarannya, serta perbedaan UMP dan UMK.
-
UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Revisi UMP Jadi Rp 4.641.854
Berikut daftar UMP tahun 2022 di 34 provinsi, DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854.
-
DAFTAR UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi
Ini daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah dari 33 Provinsi di Indonesia.
-
Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Formula UM Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
33 Provinsi sudah rilis besaran UMP 2022, rata-rata kenaikan nasional 1,09 persen. Maluku belum umumkan UMP 2022, cek daftar lengkapnya di sini.
-
Daftar UMP Tahun 2022 di 31 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Diketahui, sebanyak 31 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP di masing-masing wilayah.
-
DAFTAR UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Ini daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk 31 Provinsi di Indonesia, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
-
Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mulai dari Banten hingga Gorontalo
Berikut daftar UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, mulai dari Banten hingga Gorontalo
-
Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen
31 Provinsi sudah rilis besaran UMP 2022, rata-rata kenaikan nasional 1,09 persen. Ada 3 provinsi yang belum umumkan UMP 2022, cek daftarnya di sini.
-
UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat
Pjs Gubernur Sulawesi Utara memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Sulut 2021 besarannya sama dengan tahun ini yakni Rp 3.310.723
-
RESMI, Ini Rincian 27 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022, Rata-Rata Naik 1,09 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022. Ini rincian UMP 2022 di 27 provinsi
-
Daftar UMP Tahun 2022 di 15 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
-
DAFTAR UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Riau hingga Papua
Berikut adalah daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan: mulai dari Riau hingga Papua. Simak selengkapnya di sini.
-
Berikut UMP 2022 di 27 Provinsi di Indonesia
Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu unsur penentuan kenaikan UMP setiap tahun.
-
Simak Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia, Rata-rata Naik 1,09 Persen
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia
-
Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia
-
POPULER Nasional: Ketentuan PPKM Level 3 24 Desember | BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai ketentuan PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga daftar kosmetik mengandung merkuri
-
DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta
Berikut daftar UMP 2022 di 6 provinsi, tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724 dan terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved