Eks Wali Kota Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' dalam Kasus Suap Penyidik KPK Robin
Kode tersebut dibeberkan Ajay dalam sidang lanjutan atas terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur.
"Kurang lebih begitu lah pak karena saya juga udah gabegitu fokus dengernya, karena takut aja," jawab Ajay.
Atas hal itu kata Ajay dirinya memberikan uang kepada Robin Pattuju senilai Rp 96 juta.
Ssbab kata dia, Robin selalu menanyakan kedatangan Ajay apakah membawa uang atau tidak.
"Iya (saya kasih) kan beliau (Robin) abis cerita tentang penangkapan tentang Lidik dan sebagainya ya, dia nanya lagi uangnya dibawa gak?," ucap Ajay.
"Pertanyaan saya berapa uang nya saat itu?," tanya jaksa.
"Ya Rp 96 juta sih sebenernya tepatnya tapi dianggap 100 gitu pak," jawab mantan orang nomor satu di Cimahi itu.
"Di BAP saksi nomor 6 point 6 itu Rp100 juta?," tanya lagi jaksa.
"Ya, tapi Rp96 juta sih tepatnya sebenarnya itu," kata Ajay mengakhiri.
Diketahui, Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.