Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Wali Kota Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' dalam Kasus Suap Penyidik KPK Robin

Kode tersebut dibeberkan Ajay dalam sidang lanjutan atas terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Itu apa artinya?" tanya JPU.

"Kunci kamar pak, siap pak," singkat Ajay.

Mendengar keterangan dua istilah tersebut, jaksa kembali menanyakan Ajay terkait kekurangan bayaran yang diterima Robin sebesar Rp12,610 juta dari fee awal yang dijajikan.

"Kemudian, di tanggal 24 Oktober itu saksi tadi menyerahkan Rp20 juta, apakah 20 juta itu sebagai bentuk kekurangan yang Rp12.610 juta yang disampaikan terdakwa?" cecer jaksa.

"Saya tidak tahu pak, tapi kan waku itu mintanya Rp50 juta apa Rp75 juta gitu saya lupa. Ya saya kasih aja Rp20 juta pak biar cepet. Karena kan bicaranya suka ancem-ancem. Saya kan jadi takut pak," timpal mantan orang nomor satu di Cimahi itu.

Setelah memberikan uang Rp20 juta kepada Robin, Ajay mengaku dirinya tidak pernah berhubungan lagi dengan Robin.

Kendati begitu, dirinya masih kerap menerima ancaman dari mantan penyidik lembaga antirasuah itu.

"Tidak ada pak, karena setiap telfonnya tidak pernah saya angkat lagi pak. Sering beberapa kali nelpon tidak saya angkat juga," ujarnya.

Sementara dalam dakwaan, Ajay disebut meminta agar namanya tidak menjadi target penyidikan kasus perkara bantuan sosial (bansos) di daerahnya.

Dimana Ajay telah menyerahkan uang total Rp507 juta kepada Maskur Husain yang merupakan advokat serta Robin yang uangnya dibagi dua.

Di imana Robin mendapatkan Rp 82 juta, sedangkan Maskur Rp450 juta.

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, mengaku merasa dirinya ditakut-takuti oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju saat bertemu di sebuah hotel di bilangan Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ajay kala dirinya bersaksi di sidang lanjutan yang dihadirkan secara daring atas terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur yang merupakan advokat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mulanya, jaksa penuntut umum pada KPK (JPU KPK) menanyakan terkait pertemuan Ajay dengan Robin.

"Saya ketemu Robin itu dua kali satu di Jakarta satu di Panyawangan," kata Ajay dalam persidangan, Senin (25/10/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved