Pilpres 2024
Soal Opsi Pilkada Diundur 2025, Demokrat Tegas Menolak, PKB Ingatkan Kesepakatan Awal
Soal opsi Pilkada diundur jadi 2025, Demokrat tegas menolak, PKB ingatkan kesepakatan awal.
Fraksi Partai Demokrat menolak opsi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak diundur menjadi 2025.
Baca juga: Survei SMRC: Kualitas Capres Menentukan Hasil Pilpres
Baca juga: Wagub DKI Bantah Tudingan Anies Baswedan Minta Dana ke Bloomberg untuk Pilpres 2024
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mengingatkan DPR dan pemerintah sepakat tak merevisi aturan main mengenai Pemilu dan Pilkada.
Sebab, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan penyelenggaraan Pilkada pada November 2024.

"Kalau ini terjadi, yang pertama kami terus terang di partai Demokrat menolak itu. Kenapa menolak, karena ini bertentangan dengan komitmen kita tidak ada revisi undang-undang," kata Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021), dilansir Tribunnews.com.
Alasan lain, Demokrat menilai jika Pilkada diundur 2025 akan melanggengkan kekuasaan.
Alasannya, nanti bakal ada ratusan pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat Kepala Negara.
"Karena nanti ada semua kepala daerah di Indonesia ini minus kepala daerah yang terpilih 2020, itu mereka diangkat oleh presiden, tidak diangkat oleh rakyat," ucap Anwar.
"Kita tidak kita ingin kepala daerah kita yang sudah kita sepakati pemilihan langsung oleh rakyat, nanti memiliki waktu yang panjang melaksanakan amanah itu, tanpa mandat dari rakyat," ujarnya.
Baca juga: PPP Siapkan Suharso Monoarfa Jadi Cawapres Airlangga di Pilpres 2024
Baca juga: PDIP Ingin Jadwal Pileg dan Pilpres Digelar 21 Februari 2024, Ini Pertimbangannya
PKB Ingatkan Kesepakatan Awal
Mengutip Tribunnews.com, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin, mengingatkan kesepakatan awal untuk tidak merevisi aturan main mengenai penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024 dan Pilkada di November 2024.
Hal itu disampaikannya merespons opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.

Padahal dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan penyelenggaraan Pilkada pada November 2024.
"Kalau itu diundur berarti kita harus merubah regulasi, artinya aturan main dirubah dan itu bertabrakan dengan kesepakatan awal," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Airlangga Dinilai Cocok Duet dengan Ganjar di Pilpres, Pengamat: Mereka Punya Modal Sosial Politik
Baca juga: Airlangga Hartarto Cocok Berduet dengan Gus Ami di Pilpres 2024
(Tribunnews.com/Maliana/Danang Triatmojo/Chaerul Umam)