Demokrat Tolak Opsi Pelaksanaan Pilkada Serentak Diundur Jadi 2025
Fraksi Partai Demokrat menolak opsi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak diundur menjadi 2025.
Serta tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, lalu juga pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.
"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," ucapnya.
Baca juga: Mendagri Usul Pemilu 2024 Diundur, Demokrat Ingatkan Konsistensi Jalankan UU Pemilu dan Pilkada
Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan. Yakni diperlukannya dasar hukum baru. Sebab jadwal pelaksanaan Pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yaitu November 2024.
"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," jelas Pramono.