Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Soal Opsi Pilkada Diundur 2025, Demokrat Tegas Menolak, PKB Ingatkan Kesepakatan Awal

Soal opsi Pilkada diundur jadi 2025, Demokrat tegas menolak, PKB ingatkan kesepakatan awal.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi berikan keterangan mengenai pola hoax untuk mendelegitimasi KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan dua opsi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.

Opsi kedua, KPU memberikan opsi Pemilu digelar 15 Mei 2024 dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

Baca juga: KPU Usul Pilkada Digeser Februari 2025, DPR Minta Hindari Revisi UU

Baca juga: KPU Minta Penyelenggara di Daerah Pakai Komunikasi Publik Sesuai Karakteristik Masyarakat

"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024."

"Serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," kata Pramono Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

KPU sendiri tak berpatok pada tanggal, yang terpenting adanya kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi berikan keterangan mengenai pola hoax untuk mendelegitimasi KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi berikan keterangan mengenai pola hoax untuk mendelegitimasi KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019) (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)

Mulai dari proses pencalonan Pilkada tak terganjal proses sengketa di MK serta tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada.

Sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, lalu juga pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," ucapnya.

Baca juga: KPU RI Kaji Usulan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 15 Mei 2024

Baca juga: KPU Simulasikan Usulan Pemerintah Soal Pemilu Digelar 15 Mei 2024

Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan.

Yakni diperlukannya dasar hukum baru sebab jadwal pelaksanaan Pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yaitu November 2024.

"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," jelas Pramono.

Demokrat Menolak Pilkada Diundur 2025

Menanggapi adanya opsi Pilkada diundur hingga Februari 2025, beberapa partai angkat bicara.

Fraksi Partai Demokrat menolak opsi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak diundur menjadi 2025.

Baca juga: Survei SMRC: Kualitas Capres Menentukan Hasil Pilpres

Baca juga: Wagub DKI Bantah Tudingan Anies Baswedan Minta Dana ke Bloomberg untuk Pilpres 2024

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mengingatkan DPR dan pemerintah sepakat tak merevisi aturan main mengenai Pemilu dan Pilkada.

Sebab, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan penyelenggaraan Pilkada pada November 2024.

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah Anwar Hafid
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah Anwar Hafid (Dok. Anwar Hafid)

"Kalau ini terjadi, yang pertama kami terus terang di partai Demokrat menolak itu. Kenapa menolak, karena ini bertentangan dengan komitmen kita tidak ada revisi undang-undang," kata Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Alasan lain, Demokrat menilai jika Pilkada diundur 2025 akan melanggengkan kekuasaan.

Alasannya, nanti bakal ada ratusan pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat Kepala Negara.

"Karena nanti ada semua kepala daerah di Indonesia ini minus kepala daerah yang terpilih 2020, itu mereka diangkat oleh presiden, tidak diangkat oleh rakyat," ucap Anwar.

"Kita tidak kita ingin kepala daerah kita yang sudah kita sepakati pemilihan langsung oleh rakyat, nanti memiliki waktu yang panjang melaksanakan amanah itu, tanpa mandat dari rakyat," ujarnya.

Baca juga: PPP Siapkan Suharso Monoarfa Jadi Cawapres Airlangga di Pilpres 2024

Baca juga: PDIP Ingin Jadwal Pileg dan Pilpres Digelar 21 Februari 2024, Ini Pertimbangannya

PKB Ingatkan Kesepakatan Awal

Mengutip Tribunnews.com, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin, mengingatkan kesepakatan awal untuk tidak merevisi aturan main mengenai penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2024 dan Pilkada di November 2024.

Hal itu disampaikannya merespons opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. (Istimewa)

Padahal dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan penyelenggaraan Pilkada pada November 2024.

"Kalau itu diundur berarti kita harus merubah regulasi, artinya aturan main dirubah dan itu bertabrakan dengan kesepakatan awal," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Airlangga Dinilai Cocok Duet dengan Ganjar di Pilpres, Pengamat: Mereka Punya Modal Sosial Politik

Baca juga: Airlangga Hartarto Cocok Berduet dengan Gus Ami di Pilpres 2024

(Tribunnews.com/Maliana/Danang Triatmojo/Chaerul Umam)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved