Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota Komite I DPD RI Tegas Menolak Pasal Penghinaan Lembaga Negara RUU KUHP, Beri 3 Argumentasi

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha dengan tegas memberikan penolakan terhadap adanya Pasal Penghinaan Lembaga Negara RUU KUHP.

Warta Kota
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) 

Maka dikhawatirkan instrumen hukum tersebut bisa diadakan sebagai alat pengaman diri oleh pemegang kekuasaan.

"Ketika sesama anggota masyarakat bertikai dan menghina satu sama lain, otoritas penegakan hukum acap melakukan mediasi antarkeduanya. "

"Nah, bagaimana ketika penghinaan itu dilakukan masyarakat terhadap lembaga negara? Akankah otoritas penegakan hukum juga memediasi keduanya?"

"Adakah kesanggupan dari otoritas terkait untuk menjadi mediator ketika pihak pelapor adalah mitranya sendiri sebagai sesama lembaga negara?" pungkasnya.

Baca juga: YLBHI: RUU KUHP Baru Berpotensi Tindakan Merekam Persidangan Dilarang Hakim

Isi Pasal

Perlu diketahui, draf RUU KUHP terbaru telah menerangkan. Adanya pasal penghinaan terhadap lembaga negara. 

Berikut isi dari Pasal Penghinaan Lembaga Negara, yang terkandung dalam pasal 353 dan 354 di dalam KUHP yang dikutip dari Hukum Online.com.

Pasal 353:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyakkategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 354:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

Dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved