Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota Komite I DPD RI Tegas Menolak Pasal Penghinaan Lembaga Negara RUU KUHP, Beri 3 Argumentasi

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha dengan tegas memberikan penolakan terhadap adanya Pasal Penghinaan Lembaga Negara RUU KUHP.

Warta Kota
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha dengan tegas memberikan penolakan terhadap adanya Pasal Penghinaan Lembaga Negara RUU KUHP.

Abdul Rachman pun memberikan tiga argumentasinya.

Mengapa ia menolak Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RUU KUHP.

Hukum Tidak Boleh Memukul Rata

Argumentasi pertama diutarakan Abdul Rachman dengan membuat dua contoh kondisi orang yang berbeda, sebut saja A dan B.

A dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden, begitu pula dengan B.

Baca juga: Politikus Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata 

Namun karena ada unsur kesengajaan maka terdapat intent di dalam perbuatan mereka.

Polisi dan jaksa harus buktikan keberadaan intent itu, tapi tidak cukup sampai di situ.

Kedua lembaga tersebut juga harus buktikan motive.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata A menghina presiden sebagai bentuk kekesalannya atas kegagalan presiden dalam memimpin negara.

Baca juga: Ada Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Ini Penjelasan Menkumham

Penghinaan yang dilakukan A dianggap sebagai kecaman keras agar kondisi negara bisa berlangsung lebih baik.

Sementara B menghina presiden sebagai pelampiasan karena ia diceraikan oleh suaminya yang merupakan pendukung presiden.

Penghinaan dilakukannya semata-mata untuk melegakan hati.

Abdul Rachman pun menyimpulkan jika dari kedua contoh tersebut bisa disimpulkan.

Baca juga: Raker dengan Komisi III, Menkumham Sebut RUU KUHP Direspon Positif Masyarakat 

Bahwa dalam perbuatan yang disengaja, intent bisa sama, namun motive antarmanusia bisa berbeda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved